PERSAINGAN yang berlangsung di industri perbankan semakin ketat. Ini tidak hanya berlangsung di antara bank lokal, tapi juga antarbank lokal ”melawan” bank asing. Inilah yang membuat otoritas moneter khawatir para bankir akan mengabaikan prinsip kehati-hatian. Untuk meminimalisasi risiko akibat persaingan tersebut, Bank Indonesia sejak dua tahun lalu telah menurunkan Peraturan Bank Indonesia No. 7/25/PBI/2005.
Dalam beleid tersebut, BI mewajibkan pengelola bank umum—lokal maupun asing—memiliki sertifikat kompetensi manajemen risiko. Untuk mendapatkan sertifikat tersebut, para bankir harus melalui berbagai ujian yang diselenggarakan oleh Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (BSMR). Jika hingga 2010 mendatang masih ada bankir yang belum memiliki sertifikat tersebut, ada sejumlah sanksi berat yang bakal dikenakan BI.
Lantas, sejauh apa proses sertifikasi tersebut? Bagaimana dampaknya terhadap pengelolaan risiko perbankan saat ini? Beberapa waktu lalu, wartawan TRUST Hendra Gunawan mewawancarai Gayatri Rawit Anggreini, Ketua Dewan BSMR. Berikut petikannya.
KENAPA HARUS ADA SERTIFIKASI KOMPETENSI MANAJEMEN RISIKO?
Ini efek dari globalisasi. Ke depan, kita akan menghadapi serbuan bank asing. Tidak tertutup kemungkinan, bank lokal juga akan berekspansi ke luar negeri. Jadi, kualitas bankir kita harus mengacu pada standar internasional. Jika tidak, bankir lokal akan kalah bersaing. Untuk itu, kendati biayanya cukup mahal, sertifikasi manajemen risiko ini jangan dianggap sebagai beban. Tapi, harus dianggap sebagai opportunity untuk mengambil market di negeri sendiri dan di negeri orang. Selain itu, untuk bank yang berstatus terbuka, sertifikasi manajemen risiko sebenarnya juga dituntut oleh stakeholder dan shareholder bank bersangkutan.
HINGGA KINI, BERAPA JUMLAH BANKIR YANG SUDAH MENGIKUTI UJIAN SERTIFIKASI?
Ujian sertifikasi manajemen risiko ini terdiri dari lima tingkat. Untuk tingkat pertama yang sudah berlangsung sejak 2005, telah diikuti 16.339 bankir. Dari jumlah tersebut, yang lulus sekitar 12.702 orang atau setara dengan 77,74%. Sedangkan untuk ujian tingkat dua, jumlah pesertanya baru 3.412 orang. Karena, ujian ini baru kami mulai tahun lalu. Untuk tingkat dua ini, hanya sekitar 65,59% peserta yang lulus. Mungkin, itu karena ujian tingkat dua ini lebih sulit ketimbang ujian tingkat satu.
Lantas, ujian tingkat tiga yang baru dilakukan tahun ini, diikuti 423 orang dengan jumlah peserta lulus sebesar 57,45%. Sedangkan untuk tingkat empat dan lima baru akan dibuka tahun 2008. Sampai akhir tahun 2010, kami menargetkan peserta sertifikasi ini mencapai 60 ribu bankir.
BAGAIMANA JIKA ADA BANKIR YANG TIDAK LULUS?
Saat ini tak ada aturan yang membatasi seorang bankir dalam mengikuti ujian. Yang penting, dia bisa lulus dan mendapat sertifikat. Tapi, mungkin, ada kebijakan dari bank tempat dia bekerja. Misalnya, jika tidak lulus dia harus bayar biayanya sendiri.
SEPERTI APA KRITERIA TINGKATAN UJIAN YANG HARUS DIAMBIL PARA BANKIR?
Pada 5 Agustus 2010, yakni saat aturan PBI No. 7/25/PBI/2005 berlaku, seluruh pengelola bank—mulai dari komisaris, direktur, hingga para pejabat yang terkait dengan manajemen risiko, seperti unit kepatuhan, auditor internal, supporting risk taking unit, core risk taking unit, dan risk management unit—harus sudah memiliki sertifikat yang dimaksud. Sertifikat itu harus sesuai dengan aset bank yang bersangkutan, apakah bank beraset di bawah Rp 1 triliun hingga lebih dari Rp 10 triliun. Sebab, semakin besar banknya, maka tingkat kompleksitasnya semakin tinggi.
Tentu saja level yang dipersyaratkan juga akan semakin tinggi. Misalnya, kepala divisi di Bank BRI, dia harus memiliki sertifikat manajemen risiko tingkat empat. Tapi, kalau kepala divisi manajemen risiko di sebuah BPD yang asetnya di bawah Rp 10 triliun, tidak harus sampai level empat, cukup sampai tingkat dua saja.
BAGAIMANA SANKSI TERHADAP BANKIR YANG TIDAK LULUS UJIAN SERTIFIKASI PADA 2010?
Kalau itu terserah kebijakan banknya. Yang jelas, pada Agustus 2010, pengelola bank harus sudah sesuai dengan yang disyaratkan PBI. Jika tidak, banknya akan mendapat sanksi dari BI.
APA ADA SANKSI BUAT BANK YANG MASIH MEMPEKERJAKAN BANKIR TERSEBUT?
Sebetulnya ada sanksi administratif berupa denda uang. Bagi bank, jumlah denda tersebut nilainya tidak seberapa. Namun, tingkat kesehatan bank tersebut akan diturunkan oleh BI. Sanksi terakhir itulah yang akan memberatkan. Tapi, BI sebenarnya tidak menginginkan ada bank yang terkena sanksi. Makanya, BSMR harus bisa memenuhi dan melaksanakan sertifikasi ini seoptimal mungkin.
APAKAH SELURUH BANK SUDAH MENGIRIM PEJABATNYA MENGIKUTI UJIAN INI?
Semua bank sudah mengirimkan pejabatnya ke BSMR. Hanya saja jumlah peserta dari masing-masing bank berbeda. Kemarin, kami baru memberikan award kepada bank yang mengirimkan peserta paling banyak.
0 komentar:
Posting Komentar