`
English French German Spain Italian Dutch
Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Rp 4 Triliun untuk Beli Saham Program Buy Back Harus Selektif

Pemerintah menyiapkan dana Rp 4 triliun yang selama ini dialokasikan sebagai modal kerja Pusat Investasi Pemerintah atau PIP yang ada di bawah koordinasi Departemen Keuangan untuk membeli saham-saham yang mengalami penurunan harga, tetapi memiliki sifat strategis.

Ini adalah langkah pemerintah untuk mendorong perbaikan kembali Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Menko Bidang Perekonomian Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Kamis (9/10), untuk menjelaskan lima jurus yang disiapkan pemerintah dalam mengantisipasi tekanan krisis keuangan global.

Menurut Sri Mulyani, PIP berwenang mengalokasikan dana yang disediakan APBN pada investasi yang menguntungkan, termasuk kewenangan untuk berinvestasi di pasar modal, antara lain membeli surat-surat berharga, termasuk saham.

”Pemerintah dimungkinkan untuk melakukan pembelian saham. Saat ini ada dana Rp 4 triliun itu, tetapi jumlah dana yang akan digunakan untuk membeli saham masih akan ditetapkan nanti, setelah kami menganalisa nilai saham yang wajar,” paparnya.

Pemerintah bisa membeli saham BUMN yang sudah go public atau membeli saham emiten di luar BUMN. Pada kesempatan itu, BUMN sendiri diberi kewenangan untuk membeli kembali (buy back) saham-sahamnya yang turun harga.

Lima jurus

Dalam paparannya, Sri Mulyani menyebutkan ada lima jurus yang akan dilakukan pemerintah dalam mengantisipasi krisis. Pertama, perubahan penetapan dasar harga efek di luar harga pasar pada saat harga yang ada di bursa diragukan kewajarannya. Kedua, merelaksasi ketentuan pembelian kembali saham oleh emiten atau perusahaan publik. Ketiga, melakukan operasi penambahan likuiditas melalui dana yang tersedia di APBN. Keempat, pembelian saham oleh PIP. Kelima, melakukan penegakan hukum.

”Langkah penegakan hukum akan didasarkan atas hasil observasi kami terhadap perilaku emiten, bukan hanya di hari Rabu kemarin saat kegiatan BEI disuspensi, tetapi juga observasi sejak tiga bulan lalu. Presiden sudah mengundang Polri, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menindak tegas secara hukum pelaku pelanggaran di Bursa,” ujarnya.

Terkait operasi tambahan likuiditas perbankan nasional melalui dana yang berada di APBN, Sri Mulyani mengatakan, pihaknya mengantungi dana Rp 130 triliun. Namun, anggaran yang sudah siap dicairkan pada Oktober 2008 adalah anggaran belanja kementerian dan lembaga nondepartemen sebesar Rp 25,9 triliun. Maka, realisasi anggaran belanja kementerian dan lembaga nondepartemen Januari-Oktober 2008 akan mencapai Rp 173 triliun, atau 59,7 persen dari total pagu anggaran belanja kementerian Rp 290 triliun.

Terkait kebijakan relaksasi ketentuan pembelian saham, Kepala Bapepam-LK Fuad Rahmany menegaskan, pihaknya memperbesar jumlah saham yang dapat dibeli kembali dari semula maksimal hanya 10 persen menjadi 20 persen dari modal disetor, atau meningkat dua kali lipat. Bapepam-LK pun menghilangkan pembatasan pembelian saham sebesar 25 persen dari volume perdagangan harian sehingga emiten bisa membeli kembali sahamnya tanpa batas. Kedua ketentuan itu dapat dilakukan mulai 10 Oktober 2008 tanpa perlu ada persetujuan rapat umum pemegang saham.

Pengamat pasar modal, Yanuar Rizky, mengatakan, program buy back harus dilakukan secara selektif. Jika tidak, maka pihak yang banyak diuntungkan dari program tersebut justru investor asing. (oin/rei)

Jumat, 10 Oktober 2008
Kompas

0 komentar:

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Enterprise Project Management