`
English French German Spain Italian Dutch
Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Perpu JPSK Segera Selesai

Penyelesaian peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang akan mengatur jaringan pengaman sektor keuangan atau JPSK akan didorong agar tuntas dalam beberapa hari mendatang.

Ini dilakukan karena pemerintah dan Bank Indonesia (BI) berupaya agar respons yang diberikan atas kemungkinan memburuknya krisis keuangan global dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.

”Perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) JPSK sudah akan difinalisasi segera. Semoga bisa secepatnya menjadi perpu dalam beberapa hari ini. Nanti akan diajukan ke DPR,” ujar Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom menjelang rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Keuangan (Menkeu) sekaligus Pelaksana Jabatan Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Jumat (10/10). Hadir dalam rapat tersebut, antara lain, Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Dirut Bursa Efek Jakarta (BEI) Erry Firmansyah.

Sri Mulyani Indrawati juga bertemu Ketua DPR Agung Laksono antara lain untuk mematangkan rencana pemerintah menerbitkan perpu tersebut. Selain itu, pemerintah juga menyampaikan rencana perubahan Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan amandemen UU BI.

Amandemen UU LPS dilakukan karena pemerintah berniat meninjau kembali aturan tentang batasan nilai dana simpanan yang dijamin pemerintah, yang saat ini mencapai Rp 100 juta per nasabah. Adapun perubahan UU BI diusulkan agar bank sentral bisa memberikan dukungan maksimal pada perbankan yang memiliki masalah likuiditas.

Menurut Sri Mulyani, keberadaan perpu makin mendesak jika ternyata muncul persepsi negatif dari pelaku pasar modal dan keuangan global yang merugikan perekonomian Indonesia.

Sebelumnya, Sri Mulyani masih sangat berharap agar perpu penanganan krisis keuangan tidak perlu diterbitkan sebab, jika pemerintah ingin menerbitkan perpu, itu artinya ada kondisi darurat yang mengharuskan penerbitannya. Saat itu, Menkeu menginginkan agar mekanisme penanganan krisis di sektor keuangan sebaiknya ditetapkan dalam sebuah undang-undang. Itu artinya tidak ada kondisi darurat.

Namun, ternyata perkembangan pasar modal dan keuangan dunia semakin tidak pasti dalam beberapa hari terakhir ini sehingga berimbas ke pasar modal Indonesia, ditandai dengan penutupan perdagangan BEI pada 8 Oktober 2008. Ketidakpastian itulah yang menjadi dasar kegentingan bagi pemerintah untuk menyusun sebuah perpu. Perpu merupakan jalan pintas yang bisa dilakukan pemerintah untuk mendapatkan sebuah aturan setara UU dalam kondisi darurat dan bisa diterbitkan dalam waktu yang jauh lebih singkat ketimbang menyusun sebuah UU.

Gugus tugas

Selain segera menelurkan Perpu JPSK, pemerintah juga langsung membentuk gugus tugas penanganan krisis keuangan. Gugus ini, antara lain, diperkuat oleh aparat hukum yang disiagakan untuk memerangkap pelaku pasar modal dan keuangan yang dengan sengaja merugikan pihak lain serta mengacaukan kondisi pasar uang dan modal domestik.

Pemerintah menyiagakan 12 penyidik Polri dan 15 jaksa penuntut umum yang spesialis tindak pidana ekonomi, khususnya untuk pelanggaran di bidang pasar modal dan perbankan.

”Kami menyediakan 12 penyidik yang seluruhnya memiliki kapasitas untuk mendalami pelanggaran ekonomi,” ujar Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri.

Selain itu, masih ada tambahan unsur lainnya, yakni LPS, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), serta otoritas Bursa Efek Indonesia.

Jaksa Agung Hendarman Supandji menambahkan, pihaknya telah memasukkan 15 nama jaksa penuntut umum yang akan disiagakan dalam gugus tugas tersebut. ”Mereka memiliki spesialisasi pada tindak pidana pelanggaran saham dan perbankan. Awalnya memang hanya 14 penuntut umum yang kami sediakan, tetapi sekarang saya tambah satu menjadi 15 orang,” ujar Hendarman. (OIN)

Sabtu, 11 Oktober 2008

Kompas


0 komentar:

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Enterprise Project Management