`
English French German Spain Italian Dutch
Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Insentif

Sebelas sektor industri perawatan mendapat insentif berupa bea masuk ditanggung pemerintah dengan total nilai Rp 1,053 triliun. Hal ini untuk memberi kepastian penyediaan barang dan jasa yang diproduksi industri itu hingga akhir 2008.

Demi kian diungkapkan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu, akhir pekan lalu di Jakarta. Peraturan itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.011/2008, yang berlaku sejak 19 September 2008, serta dirinci dalam PMK Nomor 138 hingga 148 yang berlaku sejak 7 Oktober 2008. Kebijakan ini dievaluasi kembali selambatnya tiga bulan sejak ditetapkan.

Sebelas sektor industri yang mendapat fasilitas fiskal adalah industri pesawat terbang, jasa pelayaran, pembuatan komponen pembangkit listrik tenaga uap, perkapalan, pembuatan komponen alat besar, industri komponen kendaraan bermotor, industri infus, pembuatan sorbitol, pengolahan susu, komponen elektronika, dan pembuatan cold rolled coil (CRC).

Menurut Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika (IATT) Departemen Perindustrian Budhi Darmadi, kebijakan bea masuk ditanggung pemerintah difokuskan untuk bahan baku, antara lain sektor elektronik, otomotif, dan perkapalan, untuk mengefisienkan biaya produksi. Nilai impor bahan baku itu bisa mencapai Rp 10 triliun.

Pemerintah memastikan produk yang mendapat insentif itu memenuhi tiga syarat, yakni belum diproduksi di dalam negeri, sudah diproduksi di dalam negeri, tetapi belum memenuhi spesifikasi, atau sudah diproduksi di dalam negeri, tetapi jumlahnya belum mencukupi. (OIN/OSA)

Senin, 13 Oktober 2008

Kompas

0 komentar:

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Enterprise Project Management