`
English French German Spain Italian Dutch
Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

BNI Securities dan Investindo diganjar sanksi Bapepam

Bapepam dan LK memberi sanksi tegas kepada PT BNI securities dan PT Investindo Nusantara Sekuritas menyusul pembatalan penawaran Umum PT Wahanaartha Harsaka Tbk pada 7 April 2008.

Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam dan LK Robinson Simbolon dalam pernyataannya hari ini mengungkapkan PT BNI Securities selaku penjamin emisi dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha Perusahaan Efek sebagai penjamin emisi efek selama tiga bulan.

Sementara PT Investindo Nusantara Sekuritas dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek selama enam bulan.

Selain itu, Bapepam dan LK, juga memberi sanksi administratif terhadap Sdr. Jimmy selaku penanggung jawab dari PT BNI Securities dalam kaitannya dengan penjaminan Emisi Efek atas Penawaran Umum PT Wahanaartha Harsaka Tbk, berupa pembekuan izin orang perseorangan selaku Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan.

Sanksi administratif serupa juga diberikan kepada Sdr. Alverno Julyardono Soenardji selaku penanggung jawab dari PT Investindo Nusantara Sekuritas dalam kaitannya dengan penjaminan Emisi Efek atas Penawaran Umum PT Wahanaartha Harsaka Tbk.

Sementara Sdr. Teddy Ardhika Wardhana selaku Konsultan Hukum dikenakan sanksi berupa pembekuan Sural Tanda Terdaftar selaku Konsultan Hukum Pasar Modal sesuai Surat Tanda Terdaftar Nomor: 361/PM/STTD-KH/2001 tanggal 6 April 2001 selama enam bulan

Kronologi kasus
Dijelaskan, kasus ini bermula karena pembatalan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang mengakibatkan pembatalan Penawaran Umum PT Wahanaartha Harsaka Tbk tanggal 7 April 2008 yang sebelumnya telah memperoleh Pernyataan Efektif dari Bapepam dan LK tanggal 31 Maret 2008.

Pembatalan Penawaran Umum tersebut disepakati dalam kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh PT Wahanaartha Harsaka Tbk selaku Emiten, PT Investindo Nusantara Sekuritas dan PT BNI Securities selaku Penjamin Pelaksana Emisi Efek.

Pembatalan Penawaran Umum yang dilakukan tersebut tidak sesuai dengan informasi yang tertuang dalam Prospektus yang menyatakan bahwa Emiten dan Penjamin Pelaksana Emisi mempunyai hak untuk membatalkan Penawaran Umum sebelum penutupan atau selama masa Penawaran Umum (tanggal 2 s.d. 4 April 2008).

Sdr. Teddy Ardhika Wardhana, selaku Konsultan Hukum, telah memberikan pendapat hukum atas Kesepakatan Bersama dalam rangka pembatalan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek pada tanggal 7 April 2008,tanpa mempertimbangkan informasi atau fakta yang terdapat dalam Prospektus sebagaimana dimaksud dalam angka 2.

Pembatalan tersebut dapat mengakibatkan tidak terwujudnya kegiatan Pasar Modal Indonesia yang teratur, wajar dan efisien।

Bisnis Indonesia
Senin, 21/04/2008

0 komentar:

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Enterprise Project Management