`
English French German Spain Italian Dutch
Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Pemerintah Didesak Ratifikasi Konvensi Tembakau

Sidang gugatan mengenai regulasi tembakau yang diajukan sejumlah lembaga swadaya masyarakat terhadap eksekutif dan legislatif diputuskan untuk ditunda hingga Rabu pekan depan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang kelima kemarin rencananya berisi pembacaan gugatan.

”Pihak tergugat tidak datang dan situasi sekitar persidangan tidak memungkinkan sidang diadakan,” kata salah satu pihak penggugat dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, Kamis (9/10) di Jakarta.

Selain YLKI, pihak penggugat adalah Koalisi untuk Indonesia Sehat (KuIS), Forum Warga Kota Jakarta (Fakta), dan Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok (LM3). Mereka mendesak pemerintah meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC) selambat- lambatnya enam bulan sejak putusan perkara dibacakan.

Saat ini, FCTC telah menjadi hukum internasional dan diratifikasi 157 negara. Indonesia, yang sejak awal hingga akhir aktif terlibat membahas FCTC dan anggota komite penyusun draf, justru menjadi satu-satunya negara di Asia Pasifik yang tak menandatangani FCTC.

Kepada pihak legislatif (DPR), para penggugat meminta pengesahan segera Rancangan Undang-Undang tentang Pengendalian Dampak Tembakau bagi Kesehatan. Draf RUU telah selesai dibahas Forum Parlemen Indonesia untuk Kependudukan dan Pembangunan (IFPPD) DPR pada tahun 2005.

”Sempat ada upaya mediasi antara kami penggugat dengan pihak tergugat, tetapi materi isinya tak jauh beda dengan isi gugatan. Akhirnya buntu dan kembali ke persidangan,” kata Pengembangan Jejaring dan Program Kemitraan KuIS, Anti Hadi.

Tak dianggap urgen

Meskipun telah selesai dibahas sejak tahun 2005 dan memperoleh dukungan 204 anggota DPR pada tahun 2006, Badan Legislatif (Baleg) tidak memandang RUU Pengendalian Dampak Tembakau bagi Kesehatan mendesak segera dibahas. ”Baru hari ini (Kamis) Baleg mengatakan masuk dalam 38 RUU yang akan diajukan dalam Prolegnas,” kata Direktur Eksekutif IFPPD DPR Sri Utari Setyawati.

Secara teknis, ke-38 RUU tersebut akan dibicarakan bersama pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada hari Minggu (12/10) malam. Diharapkan, RUU Pengendalian Dampak Tembakau bagi Kesehatan tidak turut dicoret dari daftar yang akan dibahas pada tahun 2009.

”Kami sudah menunggu terlalu lama untuk dibahas. Jadi jangan sampai dihapus dari daftar demi kepentingan masyarakat,” kata Sri Utari.

Isi RUU tersebut memuat lima prinsip dalam FCTC, di antaranya aspek perlindungan anak-anak dari tembakau, larangan iklan rokok secara total, serta peningkatan harga dan cukai rokok.

Bagi para penggugat, langkah tidak meratifikasi FCTC dinilai merugikan kerja advokasi mereka, khususnya dalam kampanye bahaya tembakau. Warga pun secara personal dan komunal merugi, baik secara material maupun imaterial. ”Sekarang ada kesempatan lagi bagi pemerintah untuk meratifikasi FCTC,” kata Anti Hadi. (GSA)

Jumat, 10 Oktober 2008
Kompas

0 komentar:

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Enterprise Project Management