Pemerintah mewajibkan sektor industri untuk menggunakan bahan bakar nabati atau BBN mulai Oktober 2008 ini. Penggunaan BBN untuk industri sebesar 2,5 persen dari seluruh konsumsi bahan bakar solar pada Oktober 2008 ini dan akan terus meningkat hingga 20 persen pada tahun 2025.
”Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008. Adapun tim monitoring masih sedang disiapkan,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Evita Legowo, Jumat (10/10) di Jakarta.
Secara terpisah, Ketua Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) Lisminto mengatakan, ketentuan pemerintah untuk mewajibkan penggunaan bahan bakar nabati atau biofuel menjawab ketidakpastian bagi produsen BBN selama ini. Namun, untuk kelangsungannya ke depan masih dibutuhkan konsistensi pemerintah.
”Selama ini kegiatan produsen BBN tidak jelas akibat kebijakan pemerintah juga tidak jelas. Impor bahan bakar minyak (BBM) dalam sehari sekarang bisa mencapai 80 juta sampai 100 juta dollar AS. Sekarang dana sebesar itu harus dialihkan untuk membuka lapangan kerja memproduksi BBN,” ujar Lisminto.
Menurut Lisminto, beberapa produsen yang tergabung di dalam Aprobi saat ini diperkirakan memiliki kapasitas produksi biodiesel mencapai 1,5 juta ton per tahun, sedangkan untuk bioetanol sebesar 60.000 ton per tahun. Untuk peningkatan kapasitas produksi bioetanol ini peluangnya masih lebih besar lagi.
Bertahap
Evita mengatakan bahwa Peraturan Menteri (Permen) Nomor 32 Tahun 2008 tersebut, antara lain, ditujukan untuk menggairahkan iklim usaha bagi produsen BBN. Ketentuan mewajibkan penggunaan BBN diberlakukan secara bertahap, hingga mencapai 20 persen pada tahun 2025.
Seperti ketentuan penggunaan biodiesel untuk industri ini sebesar 2,5 persen sejak Oktober 2008, akan meningkat menjadi 5 persen pada Januari 2010. Kemudian meningkat lagi men- jadi 10 persen pada Januari 2015, 15 persen pada Januari 2020, dan 20 persen pada Januari 2025 nanti.
Untuk sektor transportasi nonsubsidi, penggunaan BBN diatur sejak Januari 2009 minimal sebesar 1 persen, meningkat menjadi 3 persen pada Januari 2010, 7 persen pada Januari 2015, sebesar 10 persen pada Januari 2020, dan 20 persen pada Januari 2025.
”Batas kewajiban minimal penggunaan BBN itu secara nasional. Monitoring akan dilakukan terhadap pemegang izin niaga umum hilir minyak dan gas bumi, seperti Pertamina, Aneka Kimia Raya (AKR), Petronas, dan Shell,” kata Evita. (NAW)
Sabtu, 11 Oktober 2008Kompas
0 komentar:
Posting Komentar