`
English French German Spain Italian Dutch
Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Tampilkan postingan dengan label Kebijakan Ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kebijakan Ekonomi. Tampilkan semua postingan

Pertumbuhan Dipatok 6 Persen; Waspadai Kemampuan Penyerapan Tenaga Kerja

Panitia Kerja Asumsi, Penerimaan, Defisit, dan Pembiayaan Rancangan APBN 2009 menurunkan target pertumbuhan ekonomi dari 6,3 persen menjadi 6 persen. Wakil pemerintah dan DPR dalam panitia kerja ingin mengantisipasi memburuknya krisis pada tahun 2009.

Penurunan target tersebut tidak bisa dihindari karena kontribusi pemerintah terhadap perekonomian diperkirakan berkurang. Itu ditandai oleh pemangkasan anggaran belanja kementerian dan lembaga nondepartemen sekitar Rp 7,9 triliun.

”Perekonomian diperkirakan masih bisa tumbuh tahun depan karena adanya dorongan dari transaksi yang terkait dengan Pemilu (Pemilihan Umum) 2009,” ujar Koordinator Panitia Kerja Asumsi, Penerimaan, Defisit, dan Pembiayaan Rancangan RAPBN 2009 Suharso Monoarfa, Rabu (15/10) di Jakarta.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri MS Hidayat mengemukakan, target pertumbuhan ekonomi yang direvisi menjadi 6 persen akan dapat dicapai jika tiga syarat utama terpenuhi. Tiga syarat itu adalah sektor riil atau dunia usaha harus tetap jalan, daya beli masyarakat dapat dipertahankan, dan investasi harus tetap terjadi.

”Tiga syarat utama mencapai target pertumbuhan 6 persen itu dapat dipenuhi jika ada pembenahan dan efisiensi. Jika masih berperilaku business as usual, keunggulan Indonesia akan diambil alih negara lain,” ujar Hidayat.

Waspadai pengangguran

Pengamat Ekonomi Senior Indef Fadhil Hasan mengatakan, penurunan target pertumbuhan tersebut dikhawatirkan semakin meningkatkan jumlah penganggur dan kemiskinan pada 2009. Padahal, selama ini, tanpa penurunan target pertumbuhan pun, kemampuan ekonomi dalam menyerap tenaga kerja sudah lemah. Itu karena sektor pendukung pertumbuhan tersebut bukan penyerap tenaga kerja utama, seperti industri manufaktur.

”Target pertumbuhan 6 persen itu pun masih terlalu optimistis karena pertumbuhan yang memungkinkan maksimal di kisaran 5,5-5,8 persen. Itu karena di tahun 2009 ekspor dan investasi akan melemah akibat berkurangnya permintaan dan semakin ketatnya persaingan,” ujar Fadhil.

Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, pada tahun 2008, setiap 1 persen pertumbuhan ekonomi akan menambah 702.000 tenaga kerja (Kompas, 22/8/2008). Dengan demikian, jika pertumbuhan turun dari 6,3 persen ke 6 persen, tenaga kerja yang tidak terserap bisa mencapai 210.600 orang. Padahal, masih ada sekitar 9,427 juta penganggur terbuka yang menunggu pekerjaan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan, pertumbuhan ekonomi masih bisa didorong ke posisi 6 persen karena konsumsi rumah tangga diperkirakan masih akan tetap kuat. Itu dimungkinkan karena ada kecenderungan turunnya harga barang-barang yang terlihat dari melemahnya laju inflasi dari dua digit di tahun 2008 menjadi di kisaran 6,2 persen.

Lebih jauh Suharso mengatakan, pemangkasan anggaran belanja kementerian dan lembaga nondepartemen senilai Rp 7,9 triliun membuat penurunan target defisit RAPBN dari rencana awal 1,3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) atau sekitar Rp 71,3 triliun menjadi 1 persen atas PDB atau sekitar Rp 53 triliun. Akibat defisit menurun, target penerbitan surat berharga negara neto pun turun hampir separuhnya, dari rencana Rp 103,5 triliun menjadi Rp 54,7 triliun.(INU/oin).

Kamis, 16 Oktober 2008

Kompas

Hanya Terpakai Rp 8 Miliar; Gunakan Kembali Dana BUMN untuk Ekspansi Usaha

Badan usaha milik negara hanya sempat membeli kembali atau buy back saham mereka sebesar Rp 8 miliar, padahal dana yang disiapkan Rp 7 triliun. Itu terjadi pada hari pertama perdagangan di Bursa Efek Indonesia, Senin (13/10), setelah perdagangan di bursa dihentikan pada 8 Oktober.

Menurut Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sofyan Djalil, hal itu terjadi karena harga saham emiten BUMN telanjur naik melampaui harga pada penutupan perdagangan di hari sebelum bursa ditutup.

BUMN-BUMN yang sudah menyiapkan dana pembelian kembali sahamnya, kata Sofyan, tidak diperkenankan melanjutkan pembelian kembali saham mereka. Pembelian kembali hanya boleh dilakukan bila harga sahamnya lebih rendah dibandingkan dengan harga pada hari bursa sebelumnya.

Bursa terakhir kali dibuka hanya setengah hari pada 8 Oktober 2008 dan ditutup pada pukul 11.00 WIB. Bursa kembali dibuka Senin (13/10). Penutupan tersebut dilakukan otoritas BEI karena menilai ada pergerakan harga yang anomali.

”Dana yang disiapkan untuk melakukan buy back memang mencapai Rp 7 triliun, tetapi kenyataannya yang bisa digunakan hanya Rp 8 miliar. Ini disebabkan harga saham yang akan dibeli kembali melonjak sehingga BUMN tak diperkenankan membeli kembali saham mereka,” paparnya, menjelang Rapat Kerja Komisi XI DPR, Selasa (14/10) di Jakarta. Rapat kerja itu juga dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Pemerintah telah menetapkan lima kebijakan untuk menstabilkan pasar modal, antara lain memerintahkan BUMN untuk melakukan pembelian kembali saham. Untuk mendorong kebijakan itu, BUMN atau emiten swasta tidak perlu menunggu rapat umum pemegang saham.

Ada sembilan BUMN yang menyatakan siap membeli kembali saham mereka, yakni PT Telkom Tbk, PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk, PT Semen Gresik Tbk, PT Perusahaan Gas Negara Tbk, PT Jasa Marga Tbk, PT Adhi Karya Tbk, dan PT Wijaya Karya Tbk. Total dana yang disiapkan untuk pembelian kembali saham Rp 7 triliun, yang berasal dari dana BUMN itu sendiri.

Ekspansi usaha

Pengamat Ekonomi Senior Indef Fadhil Hasan menilai, rendahnya realisasi dana yang digunakan untuk pembelian kembali saham akan lebih baik buat BUMN bersangkutan. BUMN dapat lebih fokus untuk ekspansi usaha.

”BUMN bisa terhindar dari risiko turunnya kembali harga saham yang di-buy back,” ujarnya.

Ekonom, Dradjad H Wibowo, berpendapat, kebijakan beli balik saham sebaiknya dikembalikan pada kearifan korporasi. ”Pemerintah tidak perlu ikut campur sehingga risiko hukum, risiko likuiditas, dan pasar terhadap BUMN bisa dikurangi,” katanya.

Menteri Keuangan menyatakan, pihaknya tetap menyiagakan dana Rp 4 triliun untuk pembelian kembali saham BUMN. Dana itu dikelola Pusat Investasi Pemerintah Rp 2,5 triliun, sisanya dipegang PT Perusahaan Pengelola Aset.

”Jika dana itu tidak jadi dipakai buy back, kami akan mengembalikannya pada fungsi awalnya, yakni membiayai infrastruktur dan restrukturisasi BUMN,” ujar Menteri Keuangan, yang juga Pelaksana Jabatan Menko Perekonomian. (OIN).

Rabu, 15 Oktober 2008

Kompas

Fondasi Ekonomi Kuat ; Sebaiknya Utamakan Penguatan Perbankan ketimbang Pasar Modal

Meskipun indeks saham terpelanting amat dalam, fundamental ekonomi dinilai masih cukup kuat untuk meredam krisis keuangan global. Kendati begitu, tetap diperlukan berbagai kebijakan untuk menutup potensi risiko yang bisa menjerumuskan negeri ini ke dalam krisis.

Pelaku pasar dan masyarakat sebaiknya tidak panik menghadapi situasi saat ini karena kepanikan hanya akan merugikan semua pihak.

Kepala Ekonom BNI Tony Prasetiantono akhir pekan lalu di Jakarta menjelaskan, fundamental perekonomian secara makro masih cukup baik. Hal itu terlihat dari sejumlah indikator, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, fluktuasi kurs, cadangan devisa, dan neraca perdagangan.

Industri perbankan, yang menjadi gerbang transmisi krisis, juga dalam kondisi fundamental yang bagus, tecermin dari situasi permodalan, kemampuan menyalurkan kredit, dan kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL).

Rata-rata nilai tukar rupiah terhadap dollar AS, misalnya, sejak awal tahun hingga kini hanya terdepresiasi 2–3 persen, relatif lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara lain.

Pada perdagangan akhir pekan lalu, rupiah berdasarkan kurs tengah BI ditutup di level Rp 9.651 per dollar AS.

Neraca perdagangan Indonesia selama Januari–Agustus 2008 masih surplus 8 miliar dollar AS. Dengan konsumsi rumah tangga, ekspor, dan investasi yang masih tumbuh, pertumbuhan ekonomi tahun 2008 diperkirakan tetap bisa mencapai di atas 6 persen. Adapun cadangan devisa sampai akhir September 2008 sebesar 57,11 miliar dollar AS.

Ekonom Faisal Basri menambahkan, daya tahan perekonomian Indonesia cukup kuat karena sektor keuangannya tak terkait erat dengan sektor finansial AS. Selain itu, porsi ekspor Indonesia ke AS, Eropa, dan Jepang sudah menunjukkan penurunan serta mulai bergeser ke negara berkembang dan ASEAN.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman Hadad mengatakan, kondisi perbankan, yang jadi jantung perekonomian, juga memiliki fundamental kuat. NPL neto (setelah dikurangi provisi) hanya 1,42 persen, jauh di bawah batas maksimum, 5 persen.

Permodalan perbankan domestik, mencapai 17 persen, jauh di atas angka minimum 8 persen. Fundamental yang kuat tersebut akan membuat perbankan tetap optimal melakukan fungsi intermediasi untuk mendorong perekonomian.

Antisipasi krisis

Krisis pasar modal yang terjadi saat ini juga tergolong masih jauh dari krisis ekonomi. Kendati demikian, krisis di pasar modal tetap harus diwaspadai kemungkinannya bertransmisi menjadi krisis ekonomi. Jalur transmisi yang bisa memicu terjadinya krisis ekonomi ialah hancurnya sistem perbankan akibat penarikan dana masyarakat dan kebangkrutan sektor riil.

Sektor perbankan bisa menjadi pemicu krisis ekonomi karena sektor ini sangat dominan dalam stabilitas keuangan nasional.

Krisis di sektor perbankan bisa dimulai dengan terjadinya likuiditas yang amat ketat sehingga memicu kenaikan suku bunga dan kredit macet. Krisis perbankan biasanya berpuncak saat timbul ketidakpercayaan nasabah yang memicu terjadinya rush.

Kejatuhan sistem perbankan pada gilirannya akan mengimbas ke sektor riil. Sektor riil sulit mendapatkan kredit, baik untuk refinancing utang, kegiatan operasional, maupun ekspansi. Kinerja korporasi pun akan menurun sehingga berpotensi melakukan pemecatan karyawan. Pengangguran tinggi akhirnya menurunkan daya beli.

Pemerintah, Bank Indonesia, dan otoritas keuangan lainnya sejauh ini telah mengambil sejumlah kebijakan untuk meredam krisis meluas ke sektor perbankan dan sektor riil.

Pengamat pasar modal dan perbankan Mirza Adityaswara mengemukakan, untuk meredam dampak krisis, ke depan, BI seharusnya lebih mementingkan penguatan daya beli untuk mendorong pertumbuhan ketimbang khawatir yang berlebihan terhadap penurunan nilai rupiah, baik inflasi maupun nilai tukar.

Turunkan BI Rate

Ini berarti BI sebaiknya menurunkan suku bunga acuan atau BI Rate seperti yang dilakukan negara-negara lain. Dengan menurunkan suku bunga, suku bunga kredit juga akan turun. Suku bunga yang murah akan dimanfaatkan pelaku usaha untuk mengajukan kredit investasi dan masyarakat untuk berkonsumsi. Dampaknya daya beli dan investasi tetap terjaga.

Anggota Komisi XI DPR Dradjad Wibowo mengatakan, pemerintah seharusnya fokus mengamankan sektor perbankan ketimbang pasar saham.

Ia juga menyarankan agar nilai tukar rupiah dibiarkan saja tanpa banyak intervensi. ”Pelemahan rupiah masih wajar. Penguatan sistem perbankan otomatis akan meningkatkan kepercayaan pasar kepada rupiah,” katanya.

Selain melakukan langkah-langkah peredaman dampak krisis yang bersifat antisipasi di sektor keuangan, pemerintah juga sebaiknya melakukan langkah proaktif untuk mendorong sektor riil dan perekonomian domestik. Langkah ini penting untuk mengimbangi melemahnya perekonomian global yang akan memicu penurunan ekspor.

Pemerintah perlu segera merespons usulan-usulan Kadin untuk penguatan sektor riil. Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Erwin Aksa Mahmud juga mengusulkan sejumlah langkah, antara lain memperketat impor barang jadi dan mencegah barang impor ilegal, memacu pembangunan infrastruktur, dan insentif pajak untuk perusahaan yang berorientasi ekspor seperti tekstil, industri hilir, dan industri padat karya.

Ketua Umum Masyarakat Profesional Madani Ismed Hasan Putro meminta pemerintah jangan terlalu fokus menyelamatkan pasar modal. ”Lebih baik dananya dipakai untuk sektor riil dengan menurunkan harga bahan bakar minyak,” katanya. (FAJ/REI)

Senin, 13 Oktober 2008

Kompas

Perpu JPSK Segera Selesai

Penyelesaian peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang akan mengatur jaringan pengaman sektor keuangan atau JPSK akan didorong agar tuntas dalam beberapa hari mendatang.

Ini dilakukan karena pemerintah dan Bank Indonesia (BI) berupaya agar respons yang diberikan atas kemungkinan memburuknya krisis keuangan global dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.

”Perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) JPSK sudah akan difinalisasi segera. Semoga bisa secepatnya menjadi perpu dalam beberapa hari ini. Nanti akan diajukan ke DPR,” ujar Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom menjelang rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Keuangan (Menkeu) sekaligus Pelaksana Jabatan Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Jumat (10/10). Hadir dalam rapat tersebut, antara lain, Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Dirut Bursa Efek Jakarta (BEI) Erry Firmansyah.

Sri Mulyani Indrawati juga bertemu Ketua DPR Agung Laksono antara lain untuk mematangkan rencana pemerintah menerbitkan perpu tersebut. Selain itu, pemerintah juga menyampaikan rencana perubahan Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan amandemen UU BI.

Amandemen UU LPS dilakukan karena pemerintah berniat meninjau kembali aturan tentang batasan nilai dana simpanan yang dijamin pemerintah, yang saat ini mencapai Rp 100 juta per nasabah. Adapun perubahan UU BI diusulkan agar bank sentral bisa memberikan dukungan maksimal pada perbankan yang memiliki masalah likuiditas.

Menurut Sri Mulyani, keberadaan perpu makin mendesak jika ternyata muncul persepsi negatif dari pelaku pasar modal dan keuangan global yang merugikan perekonomian Indonesia.

Sebelumnya, Sri Mulyani masih sangat berharap agar perpu penanganan krisis keuangan tidak perlu diterbitkan sebab, jika pemerintah ingin menerbitkan perpu, itu artinya ada kondisi darurat yang mengharuskan penerbitannya. Saat itu, Menkeu menginginkan agar mekanisme penanganan krisis di sektor keuangan sebaiknya ditetapkan dalam sebuah undang-undang. Itu artinya tidak ada kondisi darurat.

Namun, ternyata perkembangan pasar modal dan keuangan dunia semakin tidak pasti dalam beberapa hari terakhir ini sehingga berimbas ke pasar modal Indonesia, ditandai dengan penutupan perdagangan BEI pada 8 Oktober 2008. Ketidakpastian itulah yang menjadi dasar kegentingan bagi pemerintah untuk menyusun sebuah perpu. Perpu merupakan jalan pintas yang bisa dilakukan pemerintah untuk mendapatkan sebuah aturan setara UU dalam kondisi darurat dan bisa diterbitkan dalam waktu yang jauh lebih singkat ketimbang menyusun sebuah UU.

Gugus tugas

Selain segera menelurkan Perpu JPSK, pemerintah juga langsung membentuk gugus tugas penanganan krisis keuangan. Gugus ini, antara lain, diperkuat oleh aparat hukum yang disiagakan untuk memerangkap pelaku pasar modal dan keuangan yang dengan sengaja merugikan pihak lain serta mengacaukan kondisi pasar uang dan modal domestik.

Pemerintah menyiagakan 12 penyidik Polri dan 15 jaksa penuntut umum yang spesialis tindak pidana ekonomi, khususnya untuk pelanggaran di bidang pasar modal dan perbankan.

”Kami menyediakan 12 penyidik yang seluruhnya memiliki kapasitas untuk mendalami pelanggaran ekonomi,” ujar Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri.

Selain itu, masih ada tambahan unsur lainnya, yakni LPS, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), serta otoritas Bursa Efek Indonesia.

Jaksa Agung Hendarman Supandji menambahkan, pihaknya telah memasukkan 15 nama jaksa penuntut umum yang akan disiagakan dalam gugus tugas tersebut. ”Mereka memiliki spesialisasi pada tindak pidana pelanggaran saham dan perbankan. Awalnya memang hanya 14 penuntut umum yang kami sediakan, tetapi sekarang saya tambah satu menjadi 15 orang,” ujar Hendarman. (OIN)

Sabtu, 11 Oktober 2008

Kompas


Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Enterprise Project Management